Senin, Oktober 26, 2026
Beranda Berita Properti 65 Persen Wilayah IKN Ditapkan sebagai Hutan Lindung, Satgas Mulai Tindak Aktivitas...

65 Persen Wilayah IKN Ditapkan sebagai Hutan Lindung, Satgas Mulai Tindak Aktivitas Ilegal

0
132
65 Persen Wilayah IKN Ditapkan sebagai Hutan Lindung, Satgas Mulai Tindak Aktivitas Ilegal
65 Persen Wilayah IKN Ditapkan sebagai Hutan Lindung, Satgas Mulai Tindak Aktivitas Ilegal

Penajam, propertyandthecity.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan sebagian besar wilayah calon ibu kota negara itu ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Dari total area seluas 252 ribu hektare, hanya sekitar seperempat yang akan dimanfaatkan sebagai kawasan perkotaan.

“Untuk membangun wilayah kota hanya 25 persen. Sisanya, sekitar 65 persen merupakan kawasan hutan lindung, dan 10 persen lagi ditetapkan sebagai kawasan ketahanan pangan,” kata Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, di Sepaku, Penajam Paser Utara, (05/12/2025).

Menurut Agung, perencanaan ruang di IKN telah dirancang secara detail, mulai dari kawasan konservasi, area hijau, permukiman, hingga infrastruktur. Namun, dalam praktik di lapangan masih ditemukan sejumlah penyimpangan pemanfaatan ruang.

“Masih ada aktivitas yang tidak sesuai peruntukan, seperti penambangan, pembukaan lahan, atau pembangunan tanpa izin,” ujarnya.

Satgas Bentuk Pengawasan Ketat

Untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut, Otorita IKN membentuk Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal. Satgas telah memasang sejumlah papan larangan di area rawan perusakan ruang, termasuk empat titik di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Satgas juga mulai melakukan patroli gabungan dan penegakan hukum kepada pihak yang merambah atau merusak kawasan hutan.

“Ini bagian dari misi besar membangun IKN sebagai kota hutan yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” kata Agung.

Baca juga: Bergabung Sebagai Komisaris Utama, Rahayu Saraswati Dorong TRINLAND Tingkatkan Kapasitas dan Ekspansi Bisnis

Polri Turut Kawal

Komitmen penindakan tidak hanya datang dari Otorita IKN. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur juga menyatakan dukungan penuh terhadap pengamanan wilayah dan penegakan aturan tata ruang di IKN.

“Polri akan terus mendukung pembangunan IKN, mulai dari patroli, pencegahan, penegakan hukum, hingga edukasi masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster) Ditpamobvit Polda Kaltim, Fauzi Ahmad.

Senada dengan itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menyebut pemasangan papan larangan menjadi bentuk imbauan tegas agar masyarakat tidak memperluas aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Menjaga Pondasi IKN sebagai Kota Hutan

Sejumlah langkah pemerataan pengawasan ini, menurut Otorita IKN, penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah disusun sejak awal.

IKN digagas bukan hanya sebagai pusat pemerintahan baru, tetapi juga sebagai kota hutan (forest city) yang mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan konservasi.

“Perlindungan kawasan hijau bukan opsi, tetapi fondasi utama pembangunan IKN,” kata Agung.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini