Jakarta, propertyandthecity.com — PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. meraih tiga penghargaan PROPER Hijau 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia atas kinerja pengelolaan lingkungan dan sosial yang dinilai melampaui standar kepatuhan.
Penghargaan tersebut diberikan kepada unit operasi perusahaan di Pabrik Cilacap, Pabrik Tuban, dan Pabrik Lhoknga, yang dinilai berhasil mengimplementasikan berbagai inovasi dalam efisiensi energi, pengurangan emisi, serta pemberdayaan masyarakat.
Direktur Operasi Solusi Bangun Indonesia, Edi Sarwono, mengatakan capaian ini merupakan hasil dari integrasi antara inovasi operasional dan keterlibatan komunitas.
“Keberlanjutan harus dibangun secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan energi dan penurunan emisi di pabrik hingga bagaimana kami tumbuh bersama masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., perusahaan terus mendorong transformasi industri bahan bangunan melalui pendekatan produksi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Di Pabrik Lhoknga, perusahaan menerapkan teknologi burner rendah emisi untuk meningkatkan efisiensi pembakaran sekaligus menekan emisi. Sementara di Pabrik Cilacap, limbah industri seperti oil sludge dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara.

Adapun di Pabrik Tuban, perusahaan mengoptimalkan penggunaan bahan bakar alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, sekaligus mengembangkan fasilitas pengelolaan sampah terpadu bersama masyarakat.
Baca Juga: Cove Luncurkan Apartemen Co-Living Premium di Bintaro Icon
Selain aspek operasional, perusahaan juga menjalankan program pemberdayaan masyarakat, seperti pengolahan limbah kelapa menjadi pakan ternak di Aceh, hingga pengembangan ekowisata berbasis edukasi di Jawa Tengah.
Perusahaan menyatakan akan terus mendorong inovasi berbasis efisiensi energi dan sumber daya guna mendukung proses produksi rendah karbon serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (*)
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung
- Anwar Tandjung







