Seperti kita ketahui bersama, stimulus demi stimulus digelontorkan pemerintah di bidang perumahan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021, pemerintah memberikan penghapusan PPN bagi konsumen yang membeli hunian dibawah Rp2 miliar dan pengurangan PPN untuk hunian seharga Rp2 – 5 miliar.
Meskipun hanya berlaku untuk hunian siap huni atau ready stock, namun paling tidak kebijakan ini dapat memberikan harapan dan angin segar bagi pergerakan pasar perumahan di tanah air. Stimulus yang baru efektif per 1 Maret 2021 ini mulai memerlihatkan dampaknya di lapangan.
Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch mengapresiasi perhatian pemerintah untuk sektor perumahan yang dinilai sangat besar. “Belum pernah ada sebanyak ini stimulus yang diberikan pemerintah, tidak hanya pengurangan PPN, tapi relaksasi LTV sampai suku bunga yang rendah. Belum lagi kuota untuk perumahan MBR yang ditambah pada tahun ini. Dan ini harus kita apresiasi,” jelas Ali.
Meskipun demikian seperti yang diperkirakan sebelumnya, peningkatan ini masih terbatas untuk rumah ready stock sehingga pasar rumah indent sedikit tertahan. Berdasarkan survei pasar perumahan yang dilakukan Indonesia Property Watch, diperkirakan pasar perumahan di Banten mengalami pertumbuhan positif pada Q1-2021 sebesar 7,5 persen. Yang menarik, terjadi peningkatan penjualan rumah stock sebesar 323,5 persen (qtq). Kenaikan ini membuat kontribusi rumah ready stock mencapai 14,6 persen dari total keseluruhan unit terjual. Penjualan ready stock ini sebagian besar dapat dipastikan terjadi
dikarenakan adanya pengurangan PPN yang meningkatkan permintaan konsumen untuk membeli rumah. Bahkan sebagian besar penjualan ready stock ini berada di segmen harga di bawah Rp1 miliar. Sedangkan bila dilihat hanya dari penjualan rumah indent (bukan ready stock) maka penjualan menurun 4,7 persen.
Pada triwulan kedua diperkirakan akan terjadi peningkatan lebih tinggi lagi untuk penjualan rumah ready stock dengan melihat bahwa semakin banyak masyarakat yang mulai mengetahui relaksasi tersebut, menyusul saat ini masih 65 persen lebih dari konsumen yang ternyata belum mengetahui adanya kebijakan pengurangan PPN.
Para pembeli harusnya dapat menangkap peluang ini, karena mungkin kebijakan ini tidak akan pernah terjadi lagi dalam satu dekade ke depan. Bila Anda membeli rumah seharga Rp1,1 miliar termasuk PPN, maka sekarang harga rumah tersebut menjadi Rp1 miliar, karena PPN 10% sudah dihapuskan pemerintah. Bila Anda membeli rumah antara Rp2
– 5 miliar, misalkan Rp3,3 miliar, maka sekarang hanya mengeluarkan uang Rp3,15 miliar karena ada pemotongan 50% dari PPN yang harusnya dibayarkan. Kebijakan ini berlaku sampai 31 Agustus 2021, jadi jangan sampai kehilangan kesempatan. Karena properti adalah momentum. ●