Beranda Property Mancanegara Selandia Baru Larang Ekspatriat Beli Properti

Selandia Baru Larang Ekspatriat Beli Properti

0
Selandia Baru

Parleman Selandia Baru telah menetapkan larangan untuk orang asing membeli ataupun memiliki rumah di negara tersebut. Kebijakan tersebut baru saja dirancang dan disetujui pada awal Bulan Agustus 2018, dalam RUU Amandemen Investasi Luar Negeri yang disahkan oleh 57 suara dari 63 suara yang terkumpul dalam sidang parlemen 15 Agustus lalu. Kebijakan pemerintah Selandia Baru ini dibuat karena persediaan perumahan yang semakin terbatas, suku bunga yang rendah, dan faktor imigrasi yang menyebabkan kenaikan harga properti dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :

Pada bulan Juli 2018, harga rata-rata properti nasional Selandia Baru menurut Real Estate Institute of New Zealand mencapai 550.000 dollar Selandia Baru, atau Rp5,3 miliar. Angka tersebut telah meningkat lebih dari 60 persen sejak 10 tahun terakhir. Sedangkan untuk kota terbesar di Selandia Baru, yaitu Auckland naik hampir dua kali lipatnya. Menteri Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi Selandia Rabu, David Parker, yang dilangsir dalam website bbc.com, mendeskripsikan pengesahan RUU tersebut sebagai “tonggak penting perekonomian negara”.

Namun bagi para penentang RUU ini, kebijakan larangan tersebut tidak akan memperbaiki masalah seutuhnya. Karena diketahui bahwa orang asing dengan status “penduduk” di Selandia Baru serta warga negara Autralia dan Singapura non-penduduk tidak terpengaruh oleh larangan yang dibuat. Larangan tersebut hanya berlaku untuk warga asing non-penduduk di Selandia Baru. (Harini Ratna)

Website | + posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini