Jakarta, propertyandthecity.com – Mimpi memiliki rumah layak sering terhalang oleh batas penghasilan, meskipun usaha telah dilakukan. Banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya bisa berharap, namun aturan penghasilan yang ada tak memberi kesempatan. Kini, dengan terbitnya Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah membuka akses lebih luas bagi MBR untuk mendapatkan rumah subsidi melalui KPR FLPP.
Peraturan ini ditandatangani Menteri PKP Maruarar Sirait pada 17 April 2025 dan diundangkan pada 22 April 2025.
“Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (25/4/2025).
Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, regulasi ini membuka lebih banyak peluang bagi MBR untuk memiliki rumah.
“Masyarakat dengan penghasilan tanggung menjadi tersisihkan. Sehingga kami berharap ke depan akan semakin banyak yang bisa mengakses pembiayaan ini,” ujar Heru Pudyo Nugroho.
Permen baru ini menetapkan besaran penghasilan MBR yang berhak memperoleh fasilitas rumah subsidi FLPP didasarkan pada pembagian zonasi wilayah. Skema zonasi ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting, seperti indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, serta kondisi geografis di tiap daerah.
Selain itu, aturan ini juga menetapkan batas maksimal luas bangunan, yakni 36 m² untuk rumah umum dan 48 m² untuk rumah swadaya.

Aturan ini dibagi menjadi empat zona:
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp10 juta untuk yang sudah kawin sedangkan untuk peserta Tapera Rp10 juta.
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Batas penghasilan: Rp9 juta (tidak kawin), Rp11 juta (sudah kawin dan peserta Tapera).
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya sebesar Rp10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp12 Juta.
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Batas penghasilan: Rp12 juta (tidak kawin), Rp14 juta (sudah kawin dan peserta Tapera).
Heru menambahkan, siapa pun warga negara Indonesia yang belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi pemerintah, dan memiliki pendapatan tetap, dapat segera mengajukan program ini melalui bank penyalur FLPP di kota masing-masing.
“Jika Anda warga negara Indonesia, tercatat sebagai penduduk pada satu daerah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah dan memiliki pendapatan tetap, maka bisa langsung mengakses program pembiayaan ini dengan menghubungi bank penyalur FLPP terdekat di kota masing-masing,” kata Heru.
Tahun ini, BP Tapera bekerja sama dengan 39 bank penyalur, terdiri dari tujuh bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Tapera Mobile untuk mencari rumah, mengajukan KPR dengan uang muka mulai dari 1%, cicilan hingga 20 tahun, dan rumah dalam kondisi siap huni.
“Khusus untuk MBR suami/istri hanya bisa memanfaatkan fasilitas satu kali. Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini maka istrinya sudah tidak bisa lagi,” terang Heru.
Sebagai tambahan, maksimal pembiayaan yang disediakan untuk rumah subsidi Rp166 juta untuk wilayah Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) dan Sumatera.
Sementara, untuk wilayah Kalimantan seharga Rp182 juta dan Sulawesi seharga Rp173 juta. Sedangkan untuk Jabodetabek, Maluku, Bali dan Nusa Tenggara seharga Rp185 juta dan Papua dan Papua Barat seharga Rp240 Juta.