Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa keluarnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2025 memperluas jangkauan penerima manfaat rumah subsidi.
Aturan ini mengatur ulang besaran penghasilan serta kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak mengakses fasilitas pembiayaan rumah subsidi.
“Permen ini membuka peluang lebih besar bagi MBR untuk memiliki rumah. Sebelumnya, masyarakat dengan penghasilan tanggung kerap tersisih karena tidak masuk kategori penerima FLPP,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangan resmi di Jakarta, (24/04/2025).
Menurut Heru, aturan sebelumnya menetapkan batas penghasilan maksimal Rp8 juta untuk pasangan suami-istri di wilayah non-Papua dan Rp10 juta untuk Papua. Namun, realita di lapangan menunjukkan masih banyak warga dengan penghasilan menengah ke bawah yang belum dapat mengakses program rumah subsidi.
Permen baru ini mengatur klasifikasi penghasilan MBR berdasarkan zonasi wilayah, dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran rumah tangga, dan kondisi geografis.
Selain itu, juga ditentukan batas luas rumah subsidi yakni 36 meter persegi untuk rumah umum dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
Syarat dan Skema Pembiayaan
Untuk dapat mengakses program ini, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah tersebut, belum pernah menerima subsidi atau bantuan perumahan pemerintah, belum memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap.
BP Tapera saat ini bekerja sama dengan 39 bank penyalur, terdiri dari 7 bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah. Melalui platform Tapera Mobile, masyarakat dapat mencari rumah, mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan mendapatkan fasilitas uang muka mulai dari 1 persen dengan tenor hingga 20 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Permudah MBR Miliki Rumah Melalui 2 Skema Ini
“Rumah yang ditawarkan siap huni dengan harga terjangkau. Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan peluang ini,” ujar Heru.
Namun demikian, fasilitas ini hanya bisa digunakan satu kali untuk satu pasangan suami-istri. Jika salah satu pihak sudah menerima, maka pasangan tidak dapat lagi memanfaatkan program serupa.
Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Wilayah
Adapun besaran maksimal pembiayaan rumah subsidi ditetapkan berbeda untuk setiap wilayah. Untuk wilayah Jawa (di luar Jabodetabek) dan Sumatra, harga maksimal rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp166 juta. Di Kalimantan, maksimal pembiayaan mencapai Rp182 juta, sementara Sulawesi Rp173 juta.
Untuk wilayah Jabodetabek, Maluku, Bali, dan Nusa Tenggara, harga rumah subsidi ditetapkan Rp185 juta. Sedangkan Papua dan Papua Barat mendapat alokasi tertinggi, yakni Rp240 juta. (*)