Kampus Swiss German University (SGU) // Foto: Ist.
PT. Bumi Serpong Damai Tbk. (PTBSD) memutuskan untuk mengakhiri pinjam pakai tanah dan bangunan yang saat ini digunakan untuk Kampus Swiss German University (SGU). Sebagai konsekuensi dari hal ini, PTBSD melakukan pemasangan papan pengumuman (plang) dan pagar terhadap tanah dan bangunan PT. BSD, di sekeliling area kampus Swiss German University (SGU).
Kuasa Hukum PT. BSD, Reno Hajar melalui siaran pers yang diterima media ini, Minggu (18/12/2016), mengatakan bahwa sudah hampir tujuh tahun sejak Bulan Januari 2011 sampai sekarang SGU menunjukkan itikad yang tidak baik dengan cara tidak pernah membayar harga pengikatan seperti yang tercantum di dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan SGU – Edutown di BSD City (PPJB).
“Bahkan PT. BSD pun sudah berulangkali memperingatkan SGU terhadap hal ini akan tetapi tidak diindahkan juga,” ujar Reno Hajar.
“Karena sudah hampir 7 tahun sejak Januari 2011 PTSGU menunggak pembayaran kepada PTBSD, dengan terpaksa akhirnya PT BSD mengakhiri pinjam pakai penggunaan Tanah dan Bangunan di Edutown oleh PTSGU yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah berupa pemasangan papan pengumuman dan pemagaran Tanah dan Bangunan tsb pada Hari Sabtu tgl 17 Des 2016 hingga Hari Minggu dini hari tgl 18 Des 2016,” jelasnya.
Terkait pernyataan Pihak SGU bahwa langkah PTBSD ini merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum Sidang Gugatan Pembatalan PPJB, berikut penjelasannya:
- Sidang Gugatan Pembatalan PPJB tidak ada hubungannya dengan pemasangan plang dan pagar karena pemasangan ini merupakan tindak lanjut atas diakhirinya hak pinjam pakai tanah dan bangunan milik PTBSD kepada PTSGU.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai (BAFOPP), PTBSD berhak mengakhiri pinjam pakai jika PTSGU lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan. . (seharusnya PTSGU atau pihak lain apabila ingin dihormati haknya untuk menggunakan tanah dan bangunan, maka seharusnya melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas penggunaan tanah dan bangunan tersebut).
- Sesuai Pasal 14 BAFOPP, apabila pembeli lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, maka BAFOPP tesebut berlaku sebagai surat kuasa khusus untuk mengosongkan tanah dan bangunan.
- Pemasangan Papan Pengumuman dan Pemagaran dilakukan di atas lahan bersertipikat atas nama PTBSD, bukan di atas lahan bersertipikat atas nama PTBSD yang digunakan oleh PTSGU atau pihak lain yang sedang diperkarakan di PN Tangerang.
“PT BSD mempersilakan setiap pemilik barang untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam area SGU dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan dengan melaporkan diri kepada petugas pelayanan di lokasi, demi keamanan dan kenyamanan bersama. Tidak ada pengerahan Preman, yang ada adalah security dan pekerja konstruksi pagar dan papan pengumuman,” tambahnya. [pio]