Beranda Berita Properti SULTAN GROUND DI YOGYAKARTA TIDAK SEJALAN DENGAN UUPA?

SULTAN GROUND DI YOGYAKARTA TIDAK SEJALAN DENGAN UUPA?

3
YOGYAKARTA

Sejumlah warga Kulon Progo menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah mereka ke pihak keraton. Klaim tersebut disampaikan Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, dalam siaran pers Keraton Yogyakarta, pada Jumat (13/5/2022).

baca juga, Dibangun Dengan Konsep Stand Alone, Starbucks Harvest City Resmi Beroperasi

“Terdapat beberapa warga masyarakat yang sukarela menyerahkan tanah yang telah bersertifikat hak milik kepada pihak Kasultanan, sebab tanah tersebut merupakan Tanah Kasultanan berdasarkan Legger dan peta desa tahun 1938,” kata Mangkubumi.

Dalam kesempatan lain, Menteri ATR Hadi Tjahjanto menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat seluas 4.882 m2. Adapula Sertifikat Hak Milik Kadipaten Pakualaman seluas 9.028 m2. Untuk tanah milik Karaton atau Sultan Ground akan diperuntukan sebagai asrama mahasiswa Ratnaningsih Universitas Gadjah Mada. Sementara untuk tanah milik Kadipaten Pakualaman untuk peruntukan Pasar Wates.

Terlepas dari kenyataan tersebut diatas, yang menjadi pertanyaan besar apakah status Sultan Ground masih diakui secara hukum di D I Yogyakarta (DIY)? Kementerian ATR/BPN harus dapat mengklarifikasi beberapa pihak yang menganggap bahwa keberadaan Sultan Ground tidak sesuai dengan UU berlaku.

Tanah Kasultanan (Sultanaat Grond) juga disebut Kagungan Dalem, yaitu tanah milik Kasultanan. Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY. Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. 

Tanah keprabon sendiri adalah tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya, seperti Pagelaran, Kraton, Sripanganti, tanah untuk makam raja dan kerabatnya (di Kotagede, Imogiri, dan Giriloyo), alun-alun, masjid, taman sari, pesanggrahan, dan petilasan. Sedangkan tanah bukan keprabon terdiri atas dua jenis tanah, yaitu tanah yang digunakan penduduk/lembaga dengan hak (magersari, ngindung, hak pakai, hutan, kampus, rumah sakit, dan lain-lain) dan tanah yang digunakan penduduk tanpa alas hak.

Kasultanan dalam hal ini merupakan badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah yang dapat mempunyai hak milik. Hal ini dimungkinkan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang berbunyi: Hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten tersebut didaftarkan pada lembaga pertanahan, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu UU keistimewaan DIY Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) UU 13/2012 berbunyi: 

  1. Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan urusan Keistimewaan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
  2. Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  3. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
  4. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
  5. kebudayaan;
  6. pertanahan; dan
  7. tata ruang.
  8. Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

Keluarnya UU ini menjadikan dualisme aturan terkait Sultan Ground. Dalam konteks kesejarahannya, DIY masih memakai konsep lama berbentuk kerajaan sebagai pemilik tanah. Namun dengan dikeluarkannya Keppres No. 33 Tahun 1984, maka UUPA berlaku secara penuh pada tahun 1984 di D I Yogyakarta.

Namun di sisi lain, Sultan punya pendapat lain yang bertolak belakang dengan pernyataan ahli hukum tata negara, Sultan menyatakan bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak sepenuhnya berlaku di Yogyakarta. Selain itu Sultan juga menambahkan pernyataannya bahwa gumuk pasir ini adalah satu di antara tanah Kasultanan. Dan negara mengakui keberadaannya dalam “hak asal-usul” tanah. “Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria memang tidak sepenuhnya berlaku di Yogya,” katanya. (Sumber : http://pindai.org/2015/12/23)

Sebagai bagian dari negara NKRI harusnys aturan pertanahan semua diatur dan harus tunduk dengan UUPA tahun 1960. Ketika ada aturan lain yang menyimpang, maka harusnya aturan tersebut gugur demi hukum. Namun nyatanya praktek klaim tanah sultan masih terdapat di DIY bahkan makin meluas.

Dalam diktum keempat UUPA huruf A juga dinyatakan, ‘Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja yang masih ada, pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara’. 

Jadi harusnya persoalan kedua jenis tanah itu semestinya selesai sejak 1984. Pada tahun itu, pemerintah DIY menerbitkan Peraturan Daerah nomor 3 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di DIY. Pada tahun yang sama Presiden Soeharto telah mengeluarkan keputusan nomor 33 tentang hal serupa.

Klaim tanah kasultanan berdasarkan Legger dan peta desa tahun 1938 menjadi pertanyaan karena secara hukum apakah masih diakui? Permasalahan tanah di DIY semakin pelik ketika fungsi tanah yang ‘benar-benar’ yang diberikan Sultan awalnya membantu rakyat miskin yang kemudian beralih fungsi untuk meningkatkan potensi ekonomi mereka. Sementara itu hal lain ketika di atas tanah yang dianggap Sultan Ground dibangun mall yang dapat meningkatkan perekonomian bukan digunakan untuk kepentingan umum, maka pihak Kesultanan akan meminta tanah tersebut. Sedangkan kepemilikan tanah swapraja menurut UUPA telah melebur menjadi tanah milik negara yang dapat dikuasai dengan hak milik.

Berdasarkan penelusuran Indonesia Property Watch ada rantai yang harus dibuat clear dalam sengketa ini. Bangunan mall yang dibangun telah memperoleh Sertifikat HGB pun masih dapat diklaim sebagai Sultan Ground dan tidak dapat diperpanjang. Hal ini menimbulkan berbagai problematika yang berkepanjangan sampai saat ini. Tak hanya berhenti sampai disini, tanah Sultan Ground ini administrasinya dengan sistem tradisional (kekancingan dalem) tidak didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional yang berakibat bahwa tanah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di dalamnya.

Klaim kasultanan semakin luas atas tanah-tanah publik yang dianggap Sultan Ground, antara lain sekolah dan stadiun. Dengan aturan yang masih belum jelas kedudukan hukumnya, membuat iklim investasi di DIY sedikit terhambat karena bayang-bayang klaim Sultan Ground oleh kasultanan. Dengan polemik yang belum jelas mengenai Sultan Ground ini berimplikasi terhadap potensi praktek kesewenang-wenangan pemerintah daerah dalam hal ini kasultanan dan tidak tunduknya terhadap UU pertanahan yang berlaku.

+ posts

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini