Top 5 This Week

Related Posts

Sengkarut Sengketa Tanah di Tambun Selatan: Rumah Warga Bersertifikat Digusur

Bekasi, propertyandthecity.com – Kasus penggusuran rumah warga di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Meski memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sejumlah rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 tetap dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Peristiwa ini menambah panjang daftar sengketa lahan di Indonesia yang kerap berujung konflik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan siap menerima audiensi dari warga terdampak guna mencari solusi.

“Katanya mau audiensi ke Komisi II. Kita tunggu dan akan kita respons dengan mengundang beberapa pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” kata Aria Bima di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kumparan, (05/02/2025).

Ia juga menyebut bahwa fenomena sengketa tanah seperti di Bekasi dan Lampung semakin marak dan memerlukan perhatian lebih.

“Surat-surat mengenai kasus tanah ini cukup banyak. Kita akan bahas secara periodik di Komisi II,” tambahnya.

Kronologi Kasus: Dari Transaksi Lama Hingga Eksekusi

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 3,6 hektare di Desa Jati Mulya, Tambun Selatan, yang pertama kali dimiliki oleh Djudju Saribanon Dolly dengan SHM Nomor 325. Pada tahun 1976, Djudju menjual tanah tersebut kepada Abdul Hamid.

Namun, transaksi ini dibatalkan secara sepihak karena Abdul Hamid tidak melunasi pembayaran. Meskipun demikian, SHM diduga telah berpindah tangan ke Abdul Hamid.

Seiring berjalannya waktu, tanah ini berpindah kepemilikan berkali-kali hingga akhirnya menjadi bagian dari Cluster Setia Mekar Residence 2. Pada tahun 1996, anak Abdul Hamid, Mimi Jamilah, menggugat kepemilikan lahan tersebut dan memenangkan perkara berdasarkan putusan PN Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS.

Sengkarut Sengketa Tanah di Tambun Selatan: Rumah Warga Bersertifikat Digusur
Sengkarut Sengketa Tanah di Tambun Selatan: Rumah Warga Bersertifikat Digusur

Pada 18 Desember 2024, warga menerima surat pemberitahuan eksekusi, yang kemudian dilaksanakan pada 30 Januari 2025.

BPN Bekasi: Ini Murni Sengketa Perdata

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus ini murni ranah perdata, bukan administrasi pertanahan.

“Ini sengketa kepemilikan tanah antara dua pihak yang masing-masing memiliki dasar klaimnya sendiri,” katanya kepada awak media.

Menurut Darman, permasalahan muncul akibat pecahan SHM 325 yang kemudian berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pengembangan cluster perumahan. Namun, ahli waris Abdul Hamid mengajukan gugatan, menuntut hak atas lahan tersebut.

Suara Warga: Punya SHM, Tapi Digusur

Ketua RT 08 RW 25 Desa Setia Mekar, Rince, mengatakan bahwa warga menerima surat eksekusi pada 12 Desember 2024 dan telah melakukan pertemuan dengan pengadilan serta pemerintah setempat.

Baca Juga: Verde Two Raih Sertifikasi EDGE Zero Carbon, Apartemen Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia

Namun, warga menolak eksekusi karena merasa kepemilikan mereka sah dan memiliki dokumen lengkap seperti SHM dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Warga merasa mereka membeli tanah ini secara sah. SHM mereka bisa diagunkan ke bank, artinya ini diakui secara hukum,” ujar Rince.

Ia juga menyebut bahwa ada opsi bagi warga untuk menjual kembali tanah mereka kepada Mimi Jamilah sebagai pemenang sengketa. Namun, tidak semua warga sepakat dengan opsi tersebut. Akibatnya, eksekusi tetap berjalan sesuai putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi cerminan rumitnya persoalan pertanahan di Indonesia. Perubahan kepemilikan yang terjadi dalam kurun waktu panjang, keterlibatan banyak pihak, serta tumpang tindih administrasi, sering kali membuat masyarakat yang sudah memiliki sertifikat resmi tetap kehilangan hak atas tanahnya.

Kini, warga berharap ada solusi konkret dari DPR dan pemerintah agar kasus serupa tidak terus terulang. (ed.AS)

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles