Emiten properti milik negara PT PP Properti Tbk. (PPRO) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka menerapkan sistem pencegahan dan pemberantasan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh proyek properti yang dikembangkan PPRO. Penandatanganan tersebut dilakukan antara Direktur Utama PPRO Taufik Hidayat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional belum lama ini di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.
Saat ini, PPRO memiliki sekurang-kurangnya 15 titik lokasi pengembangan properti di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan. Saat ini, PPRO memiliki tiga hotel, masing-masing di Jakarta, Bandung, dan Balikpapan. Selain itu, ada dua mal di Surabaya dan Balikpapan. Tahun depan, akan dimulai pengembangan untuk dua mal dan satu hotel baru.
Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, menyambut baik inisiatif dunia usaha untuk mendukung langkah pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi masalah besar ini. Selama ini, sudah cukup banyak terjadi apartemen dan hotel dimanfaatkan sebagai sarang pengedar dan tempat penyimpanan atau pengedaran narkoba. Oleh karena itu, konsep kerjasama ini menjadi langkah tepat bagi sistem pemberantasan narkoba di masa mendatang.(waw)