Beranda Berita Investasi PASAR PERUMAHAN MASIH ANJLOK BUTUH RELAKSASI KEBIJAKAN

PASAR PERUMAHAN MASIH ANJLOK BUTUH RELAKSASI KEBIJAKAN

2

PASAR PERUMAHAN MASIH ANJLOK BUTUH RELAKSASI KEBIJAKAN

Pasar perumahan di Jabodebek-Banten sebagai benchmark pergerakan pasar perumahan di Indonesia masih mengalami tekanan dengan gambaran penurunan penjualan sampai -51,7% (qtq) di triwulan 3 tahun 2015. Penurunan yang dulunya terjadi sebatas segmen atas saat ini mulai terjadi di semua segmen termasuk segmen bawah.

Nilai penjualan triwulan diperkirakan mencapai Rp 1,041 triliun dengan distribusi hampir terbagi rata di semua segmen. Nilai penjualan ini turun -51,7% (qtq) dibandingkan triwulan sebelumnya. Namun demikian secara tahunan sebenarnya di segmen bawah terjadi kenaikan 56,7% (yoy), sedangkan di segmen menengah dan atas masih anjlok, masing-masing -36,9% (yoy) dan -31,8% (yoy) sehingga secara rata-rata masih terjadi penurunan -19,4% (yoy).

Pemerintah diimbau untuk dapat terus meningkatkan percepatan di segmen menengah bawah karena diperkirakan segmen ini yang sebagian besar end user dapat menyelamatkan pasar perumahan yang secara keseluruhan sedang terpuruk. Beberapa kebijakan terkait Program Sejuta Rumah di tengah banyak hambatan perlu segera diperbaiki. Termasuk belum berjalan sepenuhnya aturan besaran uang muka 1% dan bantuan uang muka Rp 4 juta. Selain tu juga aturan LTV yang baru (PBI 2015) malah diperkirakan membuat pasar tersendat dengan adanya aturan mengenai jaminan tambahan bagi pengembang. Meskipun aturan ini melonggarkan aturan LTV dari 70% untuk KPR pertama menjadi 80%, namun tambahan aturan jaminan yang ada, justru membuat cash flow pengembang menengah bawah menjadi tidak berjalan baik.

Karenanya Indonesia Property Watch meminta OJK dan Bank Indonesia untuk dapat memberikan kelonggaran khususnya untuk segmen menengah bawah dalam hal jaminan. Karena dengan aturan ini sekarang banyak perbankan yang tidak mau menyalurkan kreditnya jika aturan jaminan yang disyaratkan tidak juga dipenuhi pengembang. Tidak hanya itu saja, Indonesia Property Watch pun menilai untuk KPR pertama sebaiknya tidak diatur dalam aturan LTV karena berdasarkan pengamatan di lapangan pemakai KPR Pertama sebagian besar end user dan jauh dari aksi spekulasi. “Saat ini perlu ada relaksasi kebijakan khususnya untuk end user terkait KPR pertama, sebaiknya besaran uang muka tidak diatur khusus dan diserahkan ke masing-masing bank. Hal ini akan memberikan stimulus bagi para pengembang menengah bawah untuk dapat memasarkan produknya lebih baik dan cepat terserap,” kata Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch.

Di segmen menengah atas, posisi penundaan pembelian masih mewarnai pasar perumahan dan properti yang ada. Dan justru saat ini telah juga masuk ke segmen menengah bawah dengan kekhawatiran psikologis di segmen menengah bawah untuk menunda pembelian karena kondisi ekonomi yang ada. Mereka lebih memilih ‘menyelamatkan’ kebutuhan sehari-hari termasuk sandang dan pangan dibandingkan papan meskipun daya beli saat ini relatif tidak tergerus. Dengan inflasi yang terjaga dan pelemahan Rupiah yang sudah mereda, maka diperkirakan pasar ini akan kembali menentukan pilihan pembeliannya tidak lama lagi. Namun demikian untuk segmen atas sendiri masih disibukkan dengan isu perpajakan dengan gencarnya dirjen pajak untuk mendatangi para investor yang membuat banyak invertor saat ini menahan diri untuk berinvestasi sampai kondisi benar-benar kondusif untuk investasi.

Indonesia Property Watch mengingatkan pemerintah agar properti jangan dipandang sebagai musuh. Ironis memang, ketika pasar properti sedang booming, maka sektor ini disebut-sebut sebagai penghasil devisa yang sangat besar karena dengan pengembangan proyek properti, ratusan industri terkait akan menerima manfaatnya dan akan menggerakan sektor riil. Namun ketika pasar melemah, pasar properti yang justru mendapat tekanan dengan incaran pajak dan aturan yang memberatkan. Kondisi ini membuat pemerintah tidak pro pasar dan pro bisnis. Dengan kondisi ini seharusnya diperlukan relaksasi kebijakan, karena ketika pasar sudah pulih, beberapa pengetatan baru dapat dilakukan. Tanpa itu pasar perumahan dan properti akan terjun bebas dan pemulihan ekonomi akan sulit terjadi di sektor riil.

 

sumber : Indonesia Property Watch, 2015

(Jkt,25/11/2015)

Website | + posts
Artikulli paraprakTOD Transit Oriented Development
Artikulli tjetërSinar Mas Land Kembangkan Kawasan Intermoda BSD City

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini