Beranda Berita Properti PAK JOKOWI, PROGRAM SEJUTA RUMAH TERANCAM! (II) : SLF KEMUNDURAN BIROKRASI RUMAH...

PAK JOKOWI, PROGRAM SEJUTA RUMAH TERANCAM! (II) : SLF KEMUNDURAN BIROKRASI RUMAH MBR!

0

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 mensyaratkan pemberlakukan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kementerian PUPR beralasan dengan penerbitan SLF ini dapat memberikan rasa aman kepada konsumen sehingga kualitas bangunan dapat terjaga. Meski belum berlaku, ketentuan ini ini dinilai dapat menyulitkan pengembang dalam membangun perumahan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan memberikan ruang baru bagi praktek ‘gelap’ birokrasi.

Apa sebenarnya SLF itu? Seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, SLF bangunan gedung adalah: “Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”

Dalam permohonan SLF perlu disampaikan beberapa syarat antara lain: As Built drawings, IMB, bukti kepemilikan bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, dan lainnya. Jalur permohonan ini yang membuat semakin panjang jalur birokrasi. Bahkan sebenarnya semua persyaratan tersebut sudah ada dan tidak perlu mengajukan dokumen yang hanya bersifat mengulang. PTSP seharusnya dapat secara otomatis menerbitkan SLF bisa semua persyaratan tersebut sudah lengkap tanpa membuat permohonan dokumen baru yang menyita waktu dan juga mungkin berpotensi juga terjadi praktek biaya siluman. Ini lah bukti kemunduran dari sebuah proses birokrasi perijinan yang masih tradisional dan tidak online. Selain itu SLF umumnya dilakukan untuk bangunan lebih dari 2 lantai, sehingga untuk bangunan rumah sederhana apalagi termasuk dalam program khusus pemerintah seharusnya dapat dikecualikan.

Ironisnya aturan ini dibuat saat pemerintah sedang melakukan deregulasi dan mencoba untuk memangkas birokrasi yang ada. Bahkan muncul wacana untuk melimpahkan penerbitan SLF ini kepada perbankan. Terkait hal tersebut Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch menanggapinya hal tersebut sebagai sebuah aturan yang dibuat-buat. “Perbankan itu lembaga pembiayaan jadi bukan tanggung jawabnya untuk melakukan penilaian terkait SLF. Kalau pun menjadi tanggung jawab perbankan seharusnya dapat menjadi paket dalam laporan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen atau penilai internal bank. Jadi tidak perlu secara khusus dibuat aturan baru yang membuka kesempatan bagi praktek korupsi birokrasi,” tegas Ali.

Hal yang sama diutarakanKetua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah. “Bank juga ada penilaian atau appraisal. Kalau ada SLF lagi, jadi tambah birokrasi,” ujarnya.

Karena mulai dari membangun seharusnya kontraktor mempunyai sertifikasi untuk melakukan pembangunan. Setelah itu pun Konsultan Penilai akan melakukan penilaian terhadap bangunan dan harusnya tertera check list semua untuk SLF. Kalau pun alasan pemerintah agar hak konsumen terjamin, maka bukan sebagai alasan untuk dikeluarkannya SLF, melainkan pemerintah dapat menindak para pelaku pembangunan yang merugikan konsumen dan lakukan black list, bisa kontraktor, penilai, bahkan pengembang.

Aturan ini menegaskan ketidakpahaman pemerintah dalam melihat fundamental pasar perumahan rakyat. Pemerintah selalu berlindung dibalik kebijakan-kebijakan tertulis tanpa melihat dampak luasnya di lapangan. Yang pada akhirnya akan menyurutkan semangat para pelaku perumahan untuk membangun rumah sederhana dengan banyaknya aturan yang mengikat.

PAK JOKOWI, PROGRAM SEJUTA RUMAH TERANCAM!

Indonesia Property Watch

Website | + posts
Artikulli paraprakDibalut Art Festival, Sinar Mas Land Luncurkan Kota Mandiri Nuvasa Bay
Artikulli tjetërHolcim Luncurkan Semen Dengan Micro Filler Particle

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini