Jakarta, propertyandthecity.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi atau EBA-SP untuk memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Aturan ini mulai berlaku pada 17 September 2026.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, regulasi tersebut disusun untuk mendukung program strategis perumahan nasional melalui perluasan sumber pendanaan.
“Melalui pengaturan tersebut, OJK mendorong optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP,” ujar Sekar dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2026).
POJK 12 Tahun 2026 menggantikan POJK Nomor 23/POJK.04/2014 yang sebelumnya telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Bagaimana EBA-SP Bekerja?
Secara sederhana, EBA-SP memungkinkan kumpulan tagihan atau piutang pembiayaan perumahan—seperti portofolio kredit pemilikan rumah—dikemas menjadi efek yang dapat ditawarkan kepada investor.
Dana dari investor kemudian dapat menjadi sumber likuiditas baru bagi lembaga pembiayaan. Dengan demikian, dana yang sebelumnya tertahan dalam kredit jangka panjang dapat diputar kembali untuk membiayai penyaluran pembiayaan perumahan berikutnya.
Skema tersebut mempertemukan sektor perumahan dengan pasar modal. Perbankan atau kreditur asal tidak hanya bergantung pada dana simpanan dan sumber pendanaan internal untuk menopang pembiayaan jangka panjang.
POJK terbaru memperluas jenis aset yang dapat membentuk portofolio EBA-SP. Aset tersebut mencakup piutang atau tagihan dari kredit dan pembiayaan sektor perumahan dan permukiman, termasuk hak penerimaan manfaat yang pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan.
Bisa Dibagi dalam Beberapa Kelas
Aturan baru juga memberikan fleksibilitas dalam struktur EBA-SP. Instrumen tersebut dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda.
Perbedaan kelas dapat ditentukan berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, serta prioritas terhadap portofolio investasi atau arus kas. Struktur ini memberi pilihan profil risiko dan imbal hasil yang lebih beragam bagi investor.
Pada saat bersamaan, OJK memperjelas tanggung jawab penerbit, wali amanat, bank kustodian, kreditur asal, dan penyedia jasa. Para pihak diwajibkan menjalankan pemeriksaan secara memadai, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara profesional.
Penerbit, bank kustodian, dan wali amanat juga wajib melaporkan perkembangan EBA-SP kepada OJK. Pelaporan mencakup kondisi portofolio, kualitas aset, pembayaran, dan informasi penting lainnya.
Perlindungan investor diperkuat melalui mekanisme rapat umum pemegang EBA-SP. Pemegang efek diberikan hak meminta pelaksanaan rapat dan mengganti pihak tertentu apabila muncul kondisi yang berpotensi merugikan kepentingan mereka.
Baca Juga: Tersisa Tiga Bulan, Pemerintah Kejar Target Penyaluran 350 Ribu Rumah Subsidi
Tidak Otomatis Menurunkan Bunga KPR
Regulasi baru dapat memperluas jalur likuiditas pembiayaan perumahan, tetapi penerbitannya tidak otomatis membuat bunga KPR turun atau mempercepat pencapaian Program 3 Juta Rumah.
Efektivitas instrumen ini akan ditentukan oleh kualitas portofolio kredit yang disekuritisasi, tingkat gagal bayar, struktur imbal hasil, biaya transaksi, dan minat investor. Transparansi data dan konsistensi arus pembayaran juga menentukan apakah EBA-SP menarik bagi pasar.
Risiko kredit dari portofolio pembiayaan tetap melekat pada instrumen. Investor juga menghadapi risiko likuiditas, perubahan suku bunga, dan pelunasan kredit lebih cepat dari jadwal.
Karena itu, POJK 12 Tahun 2026 baru menyediakan kerangka regulasi. Dampak riilnya terhadap pasokan dana perumahan harus dilihat dari jumlah penerbitan EBA-SP, nilai transaksi, partisipasi investor, serta kemampuan likuiditas tersebut diteruskan menjadi pembiayaan rumah baru. (*)





















