PropertyandtheCity.com – Memiliki rumah sendiri adalah impian bagi setiap orang. Apalagi yang sudah berkeluarga. Hanya saja keinginan itu lebih banyak tersendat dengan sirkulasi keuangan yang tak tentu. Namun dengan hadirnya pemerintah, terlebih melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) harapan kalangan petani, nelayan, tukang ojek online, dan yang semisalnya menjadi kenyataan.
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bahkan paling rendah dan tak tentu pun dijamin bisa memiliki rumah impiannya. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat (1):
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Baca juga: Mudahkan Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Berikan MLT Pembiayaan Perumahan Se Nasional
Yang kemudian UUD itu diturunkan dalam visi BP Tapera: “Terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta MBR melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong.”
BP Tapera, yang merupakan salah satu lembaga keuangan nonperbankan dan nonprofit seperti halnya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PNM, dan Pegadaian, bertugas dan mempunyai tujuan “menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Dengan berbagai program yang dijalankannya dengan jangkauan lebih luas untuk pembiayaan perumahan, kini sasaran pembiayaan BP Tapera tak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN), namun juga masyarakat umum. Misalnya bagi mereka di kalangan swasta yang berprofesi sebagai UMKM, penjual kaki lima, pegawai biasa, nelayan, dan petani.
Selain program KPR Tapera, KRR (Kredit Renovasi Rumah) Tapera, KBR (Kredit Pembangunan Rumah) Tapera, yang ketiganya mensyaratkan penghasilan maksimal 8 juta, ada juga KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pemberian akses ke fasilitas pembiayaan untuk pemilikan rumah.
Baca juga: JURUS SEJATI SEORANG SALES
KPR FLPP ini memiliki fleksibilitas yang longgar dalam pembayaran cicilan di banding dengan KPR nonsybsidi lainnya. Ini dimaksudkan memudahkan para debitur dalam memenuhi kewajiban cicilan KPR-nya. Juga memiliki masa tenor yang cukup panjang, dan yang penting angsuran rendah dan keringanan iuran lainnya.
Terkait dengan jumlah unit rumah subsidi yang dibangun lewat program FLPP ini dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Hal ini untuk memperbanyak MBR memiliki hunian yang nyaman.
Misalnya berdasarkan data yang dipublikasikan tapera.go.id menunjukkan pada tahun 2021, Kementerian PUPR mengalokasikan dana untuk penyaluran KPR FLPP sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah. Dan meningkat pada 2023 sebesar 229.000 unit rumah senilai Rp26,32 Triliun.
Sedangkan pada tahun 2024, direncanakan disalurkan sebesar Rp21,04 triliun untuk 166.000 unit rumah. Ini nampaknya menurun angkanya.
Adapun bank yang menyalurkan program FLPP ini berjumlah 40 bank. Diantaranya adalah BTN, BTN Syariah, BRI, BNI, Bank BJB, BSI, Bank Mandiri, BJB Syariah, Bank Sumselbabel, dan Bank Sumselbabel Syariah.
Syarat Penerima KPR FLPP
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penerima KPR FLPP adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (1), belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah (2), orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri (3), tidak memiliki rumah (4), memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan,
Cara Mengajukan KPR FLPP
Untuk mengajukan pembiayaan perumahan subsidi ini memang tergolong modern – serba digital. Jadi diharapkan calon penerima haruslah melek teknologi. Karena harus mengoperasikan aplikasi yang berbasis perangkat lunak. Yakni:
- Mendownload Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store
- Mendaftarkan diri di aplikasi SIKASEP
- Menentukan rumah dan bank penyalur yang melalaui aplikasi SIKASEP
- Menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan Bank Penyalur :
- Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
- Surat pernyataan pemohon
- Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap (*)