LAND REFORM
Land Reform dalam arti sempit berupa penaatan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah, merupakan bagian pokok dalam konsep reforma agrarian (agrarian reform, lih. Wiradi 1984). Menurut Cohen (1978), Land Reform adalah: “…. change in land tenure, especially the distribution of land ownership thereby achieving of objective of more equality”.
Jadi, inti dari kegiatan land reform adalah redistribusi tanah, sebagai upaya memperbaiki struktur penguasaan dan pemilikan tanah di tengah masyarakat, sehingga kemajuan ekonomi dapat diraih dan lebih menjamin keadilan.