...

KEPADA SIAPA MENGADU?

Hak konsumen seringkali terabaikan dalam perselisihan yang terjadi antara konsumen dengan pengembang. Terpenuhinya kewajiban konsumen dalam membayar cicilan sesuai jadwal, tidak serta merta diikuti dengan haknya untuk memeroleh properti tepat waktu. Tidak hanya salah dari sisi pengembang, faktor lain pun turut menjadi hambatan dalam penyelesaian pembangunan, termasuk proses pengurusan perizinan yang seringkali parkir lama di instansi terkait.

Baca juga :

Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan, dari 642 aduan yang diterima, 60 di antaranya terkait persoalan properti. Itu artinya, secara persentase, aduan ini mencapai 9 persen dan sekaligus menempatkannya pada urutan ketiga terbesar setelah belanja daring dan perbankan. Berdasarkan wawancara YLKI dengan Kompas.com, dari 60 aduan yang masuk, pembangunan menjadi permasalahan terbanyak yang diadukan hingga mencapai 23 laporan. Posisi berikutnya yakni refund/pengembalian (17 aduan), keterlambatan serah terima (10 aduan), dokumen dan kualitas bangunan (masing-masing 7 aduan).

Selain itu data dari Indonesia Property Watch terhadap keluhan dari para konsumen properti, mengindikasikan beberapa permasalahan yang sering timbul yang melibatkan perselisihan antara pengembang dan konsumen. Mulai dari keterlambatan serah terima, spesifikasi yang tidak sesuai, keterlambatan sertifikasi, sampai permasalahan mengenai perhimpunan penghuni di rumah susun atau apartemen.

Namun demikian tidak semua dapat dikategorikan sebagai pengembang nakal, karena misalnya berkaitan dengan sertifikat dan IMB yang terlambat. Boleh jadi permasalahan bukan sepenuhnya berada di pengembang, karena terkait dengan lamanya pengurusan di instansi terkait.

Pengembang dapat dikatakan nakal bila ada niat mengakali konsumen dengan mengubah atau mengganti apa yang telah disepakati bersama. Sebagai contoh banyaknya bangunan yang telah jadi namun tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan yang ada. Hal ini juga lebih dikarenakan ketidaktahuan konsumen mengenai bahan-bahan bangunan yang ada. Tidak hanya di proyek properti menengah bawah, melainkan banyak pengembang proyek menengah atas pun yang mengakali mengenai spesifikasi bangunan yang ada.

Dari banyaknya aduan yang diterima Indonesia Property Watch, aduan dari konsumen properti tercatat 56,7 persen dibandingkan konsumen perumahan 43,3 persen. Permasalahan yang paling banyak diadukan di sektor apartemen terkait masalah pertanahan dan sertifikat yang tak kunjung selesai sebesar 30,9 persen, diikuti molornya serah terima sebesar 20 persen. Di sektor perumahan, kedua masalah ini juga menjadi permasalahan kedua tertinggi dibandingkan lainnya.

Sebagian besar keluhan konsumen menjadi tidak berujung. Karenanya Indonesia Property Watch meminta pemerintah serius untuk menangani hal tersebut dan membuat forum antara stake holder properti terkait untuk bersama-sama menyelesaikan masalah. Forum serupa sebenarnya ada beberapa tahun yang lalu di Kemenpera waktu itu (sekarang Kementerian PUPR), namun sempat dibubarkan tanpa alasan yang jelas.

Forum ini bisa menjadi wadah arbitrase untuk kemudian bersama-sama menyusun mekanisme untuk mengeluarkan black list pengembang sesuai kesepakatan semua pihak. Karena forum yang terbentuk terdiri dari semua elemen properti mulai dari asosiasi, pemda, BPN, broker, perbankan, perwakilan dari konsumen, YLKI, dan lembaga-lembaga lainnya.

Sebagai informasi saat ini Indonesia Property Watch telah membuka email pengaduan ke intipropertiwisesa@gmail. com bila ada konsumen yang ingin mengadu. Tim Indonesia Property Watch senantiasa berusaha untuk melakukan pendekatan dan penyelesaian secara musyawarah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini