PropertyandTheCity.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan anggaran senilai Rp500 miliar untuk perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah di semester II 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengatakan pemberian insentif dilakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat kelas menengah supaya masih bisa membeli rumah.
Pemberian insentif perumahan terbagi menjadi dua periode. Periode pertama berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang. Sementara periode kedua berlangsung pada 1 Juli-31 Desember 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 50 persen dari PPN yang terutang.
“Jadi diestimasi memang semester II itu nilainya Rp 500 miliar dan itu melanjutkan 50 persen,” kata Febrio dinukil dari Kantor Berita Antara, Rabu (10/7).
Febrio menyebut anggaran senilai Rp500 miliar diberikan untuk 10 ribu rumah di semester II 2024. Dia berharap pemberian insentif dapat menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Jadi itu salah satu yang kita harapkan untuk juga memberi manfaat itu terutama kan untuk kelas menengah ya dan menjadi momentum untuk jaga pertumbuhan ekonomi kita di atas 5 persen,” tandasnya.