Top 5 This Week

Related Posts

KEBIJAKAN PPN DTP JANGAN MEMBUAT PASAR BINGUNG

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor properti dengan memperpanjang insentif Pajak pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir tahun 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa insentif ini akan berlaku mulai 1 September 2024, dengan PPN DTP sebesar 100 persen hingga Desember 2024.

baca juga, Ratusan Developer di Bekasi Jalin Keakraban Lewat Turnamen Golf

“PPN DTP untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen, ini sampai dengan bulan Desember 2024,” ujar Airlangga usai acara Dialog Ekonomi bertajuk “Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Selasa (27/8). Kebijakan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemberian insentif ini terbagi dalam dua periode. Periode pertama, yang berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024, sudah memberikan PPNDTP sebesar 100 persen. Sedangkan pada periode kedua, yang berlangsung dari 1 Juli hingga 31Agustus 2024, insentif PPN DTP diturunkan menjadi 50 persen. Namun, dengan kondisi pasarproperti yang belum pulih sepenuhnya, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan insentif PPN DTP ke angka 100 persen mulai September hingga akhir tahun.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengakselerasi sektor realestate (properti) yang dinilai melambat, terutamasetelah melihat kontribusi sektor ini terhadapproduk domestik bruto (PDB) Indonesia yang masihkecil. Berdasarkan data BPS hanya 2,43 persen pada semester I 2024, dengan pertumbuhan tahunan yang tipis sebesar 2,54 persen.

CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, menyambut baik kelanjutan insentif ini. Namun,ia mengingatkan agar pemerintah segera mengeluarkan PMK yang mengatur insentif tersebut untuk menghindari ketidak pastian di kalangan pelaku bisnis. “Aturan dan kebijakan sebaiknya tidak terkesan dadakan, dan kepastian PMK harus segera dibuat untuk menghindari keraguan para pelaku bisnis,” tegasnya.

Kebijakan ‘tambahan’ ini diperkirakan membuat pasar sedikit kebingungan. Dalam wawancara dengan beberapa pengembang, sebagian berpendapat kebijakan ini malah membuat pasar menjadi tidak menentu. Sebagian juga tidak terlalu mempedulikan dan tidak memanfaatkan kebijakan ini. Pasalnya, konsumen yang telah memesan rumah (belum akad) pada periode Juli Agustus menunda pembeliannya sambil menunggu kepastian PMK untuk insentif 100% PPN yang direncanakan berlaku 1 September 2024.

Selain itu juga masalah administrasi perpajakan para pengembang yang telah mengajukan PPN 50% pastinya mengalami perubahan. Pemerintah harusnya dapat lebih bijaksana dalam menerbitkan kebijakan-kebijakan tambahan karena di lapangan membuat pasar agak bingung dam pemerintahharus lebih memahami karakter pasar perumahanyang berbeda dengan sektor lainnya.

+ posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles