Jakarta, Propertyandthecity.com — Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang yang sempat memanas antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Ketua GRIB Jaya, Rosaria de Marshall atau Hercules, kini berujung pada pemasangan plang kepemilikan negara di lokasi.
Plang tersebut tampak dalam unggahan akun Instagram pribadi Maruarar, @maruararsirait. Dalam unggahan pada Senin (20/4/26), papan penanda dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) terlihat telah terpasang di sejumlah titik, termasuk di lahan yang menjadi objek sengketa.
“Apresiasi juga kami sampaikan atas terlaksananya pemasangan plang di lokasi sebagai penanda kepemilikan aset PT KAI, bahkan lebih cepat dari yang dijanjikan,” tulisnya dalam caption Instagram, dikutip Rabu (22/4/26).
Plang berwarna putih tersebut secara tegas menyatakan tanah tersebut merupakan aset PT KAI. Tak hanya itu, juga tercantum lahan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/3779/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Secara administratif, lahan itu merujuk pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 19 dan Nomor 17 di wilayah Jakarta Pusat, yang masing-masing mencakup kawasan Kebon Melati dan Kebon Kacang.
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah video adu argumen antara Ara dan Hercules viral di media sosial. Momen itu terjadi saat kunjungan pemerintah ke lokasi pada Minggu (5/4/26), untuk meninjau kesiapan lahan pembangunan rumah susun subsidi.
Dalam video tersebut, Ara menegaskan niat pemerintah menggunakan lahan untuk kepentingan rakyat. Sementara Hercules menyatakan akan menyerahkan lahan jika terbukti milik negara.
Pemerintah melalui Kementerian PKP pun sejak awal menyebut lahan tersebut merupakan aset PT KAI dengan status clean and clear, meski di lapangan masih ditempati secara ilegal.
Di sisi lain, pihak GRIB Jaya tetap bersikukuh dengan klaimnya. Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan lahan tersebut bukan milik negara, melainkan milik ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo, yakni Sulaeman Effendi.
Menurutnya, dasar kepemilikan berasal dari verponding era kolonial yang telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia No. 946. Ia juga menyebut penguasaan fisik lahan oleh ahli waris masih berlangsung sejak 2004 hingga saat ini.
Wilson bahkan mempertanyakan dasar klaim pemerintah yang merujuk pada HPL terbitan 2008, yang menurutnya berasal dari konversi dokumen yang tidak sesuai lokasi.
“Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard (kartu tanah), di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data,” katanya kepada detikcom, Senin (13/4/226).
Meski demikian, dalam pertemuan lintas kementerian yang melibatkan Kementerian PKP, ATR/BPN, dan PT KAI pada Jumat (17/4/2026), status lahan ditegaskan sebagai milik negara.
Total luas lahan yang disengketakan mencapai 4,3 hektare, terbagi dalam tiga lokasi, yang mana 1,3 hektare berada di satu titik, serta dua bidang berhimpitan seluas total 3 hektare.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan berdasarkan data resmi, kepemilikan lahan tercatat atas nama negara.
“Kami tidak bisa mengatakan itu tidak sah. Kita hanya mengatakan bahwa yang tercatat di kita adalah atas nama Kementerian Perhubungan saat itu. Sekarang, sudah menjadi atas nama PT KAI,” kata Iljas, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, jika terdapat klaim lain di luar data resmi, pembuktiannya harus dilakukan melalui jalur hukum.
“Kalau kita memedomani berdasarkan data yang ada di kita. Kalau yang bukan ada di kita, kita bisa menganalisis. Itu mungkin ranahnya bukan di ATR/BPN, ranahnya pembuktian, di pengadilan,” terangnya.



