PropertyandtheCity.com, Bogor – Hingga saat ini properti masih menjadi alternatif investasi yang banyak dipilih pemilik kapital. Asumsi bahwa harga properti tidak pernah turun, benar-benar melekat di benak banyak orang. Apalagi investasi properti wujudnya riil sehingga mereka merasa aman membelinya.
Namun, membeli properti juga jangan asal beli hanya karena lokasinya bagus dan harga murah. Lihat juga siapa pengembangnya, serta bagaimana riwayat komitmen developernya membangun dan menghidupkan proyek properti yang dikembangkan sebelumnya. Jika tidak, alih-alih dapat untung dari kenaikan harga, malah ketiban buntung sebab proyek mangkrak lantaran tak kunjung dibangun.
Komitmen inilah yang terus dijaga oleh PT Prospek Duta Sukses (PDS), pengembang proyek apartemen Antasari Place di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, yang merupakan entitas anak PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP). Jika sejumlah pengembang apartemen digugat pailit mitra atau konsumennya, karena proyeknya tak ada progres membangun lantaran tersengal-sengal menghadapi krisis yang diakibatkan pandemi, maka PDS optimis mampu melanjutkan pengerjaan proyeknya kendati situasi pasar apartemen belum menggembirakan.
Medio Maret lalu, jajaran Direksi dan Komisaris PDS dan Manajemen INPP, bersama pembeli unit Antasari Place menghelat acara ramah tamah di The Residence OnFive, Grand Hyatt Jakarta. Acara ini bertujuan untuk menjaha hubungan baik dengan para pembeli dan calon penghuninya.
Untuk mendapatkan pemahaman maupun insight terkait pelaksanaan proyek Antasari Place di bawah manajemen PDS baru, pakar hukum yang juga mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai expert di bidang hukum untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait perjanjian homologasi yang telah disahkan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dimana di dalamnya mengatur kewajiban masing-masing pihak yaitu Developer maupun Konsumen/Pembeli Unit apartemen.
Di hadapan pembeli unit, Direktur PDS Bimo Suryono menyampaikan perkembangan pembangunan proyek termasuk konfirmasi berbagai isu dan lebih khusus lagi informasi terkait progres pekerjaan proyek yang baik. “Ini momentum yang sangat baik untuk menyampaikan kepada masyarakat luas khususnya pembeli unit apartemen, komitmen kami sebagai pengembang terkait penyelesaian proyek Antasari Place yang sejauh ini on track dan sesuai jadwal. Hal tersebut tentunya bisa dilihat sebagai komitmen yang kuat dari kami selaku PDS baru di bawah nama besar INPP yang selama ini selalu bisa menyelesaikan proyeknya dengan baik atau nol persen wanprestasi,” kata Bimo.
Homologasi Terbit, Konsumen Tetap Kawal
Terkait perjanjian homologasi sesuai putusan pengadilan No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2021/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 16 Maret 2021 telah mengatur hak dan kewajiban pengembang dalam hal ini PDS dan tentunya berlaku juga untuk konsumen. Dalam pandangan Gayus Lumbuun, PDS baru dimiliki oleh pemegang saham baru sebagai entitas bisnis yang bisa dilihat track record dan prestasinya dari proyek-proyek sebelumnya yang dimiliki INPP. Terlebih PDS baru juga telah menyelesaikan proses hukum dan menempuh jalan panjang dengan banyak pemeriksaan, untuk memastikan perusahaan bisa menjalankan seluruh amanat homologasi yang ditetapkan.
“Dengan telah terbitnya perjanjian homologasi ini maka semua pihak, dalam hal ini perusahaan pengembang maupun konsumen, tidak bisa menggoyahkan hasil keputusan yang telah ditetapkan. Semua pihak harus patuh kecuali dalam hal ada yang wanprestasi nanti pihak lain bisa menuntut dengan aturan yang juga telah ditetapkan di perjanjian homologasinya,” jelasnya.
Homologasi merupakan produk peradilan yang tidak mudah untuk dibatalkan. Semua pihak harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan istilah pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti ‘janji harus ditepati’ (agreements must be kept), artinya setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya. Di dalam perjanjian homologasi pengembang wajib menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai dengan spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan.
Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran unit yang telah dipesan atau melanjutkan cicilan sesuai Perjanjian. Saat progres proyek terus berjalan dan nanti menjelang selesai (topping off), pengembang memiliki hak secara hukum untuk menerapkan ketentuan yang tegas terkait konsumen yang tidak juga melanjutkan kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Gayus Lumbuun juga mengatakan, setiap pihak khususnya konsumen dapat menyampaikan kritik terhadap perusahaan dalam masa proses pembangunan proyek, namun kritik maupun sanggahan yang disampaikan harus sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak memuat fakta palsu atau hoax yang dapat mempengaruhi konsumen lain yang sudah taat melakukan pembayaran.
“Konsumen juga harus memahami fakta ini yang semuanya diatur dalam perjanjian homologasi. Saat nanti PDS selaku pengembang telah berupaya melakukan seluruh proses pembangunan sesuai timeline yang ditentukan dan pada saatnya konsumen tidak bersedia menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bahkan tetap meminta pengembalian uang, maka hal ini bisa menyebabkan tuntutan baru di pengadilan. Konsumen akan dianggap tidak patuh terhadap hak dan kewajibannya sebagaimana telah diatur perundangan yang berlaku,” ungkap Gayus.
Sementara itu Senior Project Manager Antasari Place, Adhi Irianto, menyebut saat ini perkembangan pembangunan telah mencapai lantai 33. Antasari Place juga membangun beberapa fasilitas pendukung. Diantaranya, fasilitas retail The Alley at Antasari Place untuk memenuhi kebutuhan berbelanja penghuni. Fasilitas ini nantinya akan dikelola langsung oleh PT Pop Properti Indonesia (Cornerstone), yang merupakan salah satu entitas anak INPP.