IPW SAMBUT BAIK RENCANA PELONGGARAN LTV
Rencana OJK dan Bank Indonesia untuk melonggarkan aturan LTV disambut baik oleh Indonesia Property Watch, pasalnya hal tersebut juga yang telah diusulkan sebelumnya untuk dapat memberikan stimulus pada pasar properti. Dengan kondisi pasar properti saat ini yang relatif masih tertekan, maka kuncinya adalah memperbesar akses masyarakat segmen-menengah-bawah untuk dapat membeli properti. Saat ini yang terjadi adalah banyaknya properti menengah-atas yang dipasarkan namun untuk segmen-menengah-bawah – yang sebagian besar merupakan end user – malah tidak sebanyak pasokan di menengah-atas. Selain itu permasalahan besaran uang muka sering menjadi momok bagi pembeli pemula. Dengan dinaikkannya LTV menjadi 80% artinya uang muka yang harus disediakan konsumen menjadi lebih ringan.
Langkah Bank Indonesia ini merupakan langkah yang bijaksana dari pemerintah daripada pengenaan pajak properti yang malah membuat kegelisahan di pasar. Bahkan Indonesia Property Watch sempat mengusulkan untuk membuka uang muka hanya 10% untuk segmen-menengah. Logikanya adalah bahwa pasar konsumer perbankan untuk perumahan tidak dapat disamakan dengan kendaraan bermotor. Jaminan properti lebih jelas dan tidak dapat dipindahkan, berbeda dengan kendaraan bermotor yang merupakan benda bergerak. Untuk menekan konsumtif masyarakat yang tidak perlu maka Bank Indonesia diharapkan dapat memberikan perlakukan berbeda antara konsumer properti dan konsumer kendaraan bermotor.
Selain itu saat ini selain keringanan di KPR Pertama perlu juga dibuka untuk KPR Kedua, karena berdasarkan analisis yang dilakukan bahwa KPR Kedua relatif masih banyak yang end user dan sebagian untuk investasi jangka panjang. Investasi jangka panjang dalam properti lazim dilakukan asalkan jangan dijadikan sebagai obyek spekulasi jangka pendek. Sebagai contoh bila saat ini orang tua mau memberikan warisan rumah untuk anaknya, maka dengan penghasilan yang terbatas, dia akan membeli properti sebagai jaminan properti untuk anaknya kelak. Yang rentan terhadap aksi spekulasi justru mulai terjadi di KPR Ketiga. Dengan demikian maka pengetatan harusnya dimulai untuk KPR Ketiga bukan Kedua.
Dengan adanya pelonggaran ini, Indonesia Property Watch menilai memang tidak akan serta merta langsung berdampak pada penjualan properti. Hasil riset yang dilakukan pada triwulan 1 tahun 2015 menggambarkan adanya kenaikan justru di segmen menengah. Dengan stimulus ini maka peningkatan penjualan akan semakin dirasakan dampaknya di akhir 2015 dengan peningkatan penjualan minimal sebesar 15%.
Ali Tranghanda
Indonesia Property Watch (Jkt,28/5/2015)