Beranda Berita Properti IPW APRESIASI KEMENTERIAN ATR/BPN UNTUK MEMPERCEPAT BANK TANAH

IPW APRESIASI KEMENTERIAN ATR/BPN UNTUK MEMPERCEPAT BANK TANAH

0

Mesti diakui bahwa saat ini yang mengendalikan harga tanah relatif sangat tergantung dari pihak swasta. Pihak pemerintah bahkan tidak punya ‘power’ untuk mengendalikan harga tanah karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal ini tentunya akan memengaruhi harga-harga lahan yang seharusnya dapat dipergunakan dan dibangun untuk kebutuhan rakyat menengah bawah.

Isu bank tanah sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan harga tanah telah sejak tahun 2009 kembali disuarakan oleh Indonesia Property Watch, menyusul kekhawatiran pertumbuhan nilai lahan yang tidak terkontrol yang akan memberikan dampak kesenjangan sosial.

Konsep bank tanah ini sebenarnya telah ada saat orde baru dengan istilah kavling siap bangun (Kasiba) atau lingkungan siap bangun (Lisiba) namun dalam implementasinya hampir dapat dikatakan tidak berlanjut.

“Dengan adanya bank tanah maka pemerintah dapat melakukan kontrol harga tanah antara lain dengan ‘membekukan’ nilai lahan yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sederhana agar harga tanahnya tidak selalu naik sehingga tidak bisa lagi dijual dengan harga murah,” jelas Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch. “Bank tanah tidak harus selalu harus dibeli oleh pemerintah, kesiapan dan disiplin penataan tata ruang dapat dijadikan awal agar ketersediaan lahan untuk penyediaan rumah sederhana dapat diatur dengan baik, lanjut Ali.

Terkait dengan bank tanah ini, Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang, menyatakan sedang mempelajari konsep bank tanah ini dan akan dikeluarkan Peraturan Menteri mengenai hal tersebut pada tahun 2017.

Meskipun menyambut baik kinerja Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pelaksanaan bank tanah, Indonesia Property Watch mengusulkan payung hukum untukbank tanah ini sebaiknya di atas Peraturan Menteri sehingga dorongan untuk pemenuhan bank tanah semakin kuat. Namun demikian Ali mengharapkan paling tidak ini akan menjadi awal untuk konsep bank tanah yang lebih besar yang pada akhirnya ketersediaan rumah bagi masyarakat MBR dapat terpenuhi.

Indonesia Property Watch

Website | + posts
Artikulli paraprakIni Perumahan Baru di Grand Depok City, Harga Mulai Rp 600 Juta
Artikulli tjetërSofyan Djalil: Bank Tanah Terbentuk Januari 2017

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini