...

CUKUPKAH STIMULUS PAJAK PROPERTI DI DKI JAKARTA?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan kelonggaran pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan, serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketentuan diskon pajak itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal 2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 9 Agustus 2021. Hal itu disampaikan langsung melalui akun Instagram Humas Bapenda, yang berbunyi sebagai berikut;

“Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021. Berupa penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021”

Baca juga, Triniti Land Ground Breaking Fase Terakhir Collins Boulevard

Khusus PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan 10 persen untuk pokok piutang mulai tahun pajak 2013 sampai tahun 2020. Keringanan itu ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode Agustus-September 2021.

Beleid itu juga memplot diskon 20 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada bulan Agustus ini, serta diskon 15 persen kepada wajib pajak yang membayar di September mendatang.

Sejumlah potongan pajak itu diberikan kepada objek PBB-P2 yang tidak memiliki tunggakan. “Wajib pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan Pergub mengenai pemberian pengurangan PBB-P2, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 4 tidak berlaku,” bunyi beleid itu yang dikutip Rabu (18/8/2021).

Bagi wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum beleid ini dirilis, jangan khawatir! Karena Anda bisa mendapatkan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan yang dilakukan. “Kompensasi diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%, dan permohonan itu diajukan paling lambat 60 hari sejak Pergub ini diundangkan,” jelasnya.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Diskon 50 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di Agustus 2021, dan keringanan 25 persen untuk yang membayar BPHTB pada September-Oktober tahun ini. Sementara yang membayar BPHTB pada periode November-Desember 2021 akan diberikan diskon 10 persen.

Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa atau surat ketetapan pajak diberikan penghapusan dengan catatan pembayaran pajak dilakukan pada periode AgustusSeptember 2021

Sudah Cukup Membantu?
Memasuki pertengahan Agustus 2021, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi sejumlah insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adalah diskon 10-50 persen untuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan diskon bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, serta Perkotaan (PBB-P2) sebesar 10-20 persen. Besar kecil diskon tergantung kapan wajib pajak membayarnya. Semakin cepat membayar maka semakin besar potongannya.

Pengamat properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menilai kompensasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut adalah bukti kepedulian pemerintah terhadap situasi keuangan wajib pajak saat ini.

Khusus pelonggaran BPHTB, ia melihat beleid tersebut akan berdampak pada permintaan sektor properti di segmen sekunder. “Keringanan bea PBB-P2 tidak akan berpengaruh signifikan bagi penjualan rumah seken. Keringanan BPHTB akan menjadi kebijakan yang sangat dinantikan untuk dapat memberikan peningkatan khususnya di pasar perumahan sekunder,” ujar Ali kepada
Property and the City di Jakarta.

Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan sosialisasi holder properti agar kebijakan ini berjalan efektif, karena sosialisasinya sangat kurang sekali. “Pelaku realestat harus mengetahui secara persis kelonggaran-kelonggaran apa saja yang diberikan Pemprov DKI
Jakarta saat ini. Jangan sampai batas waktu selesai, masih banyak yang tidak tahu kebijakan ini,” jelas Ali yang memproyeksikan
penjualan rumah seken bisa naik 15 persen di akhir tahun karena insentif tersebut.

Sementara itu Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan BPHTB diatur sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD), dimana kewenangan penetapan tarif ada di pemerintah daerah. “Kebijakan penurunan tarif BPHTB ini sangat positif untuk lebih menggairahkan transaksi dan putaran ekonomi. Ini adalah salah satu bentuk insentif fiskal dari daerah, yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha,” ungkap Ajib kepada Property and the City melalui sambungan seluler di Bogor.

Seperti diketahui, bea BPHTB ini dikenakan terhadap semua transaksi properti baik baru maupun lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Di Jakarta, NJOPTKP ditetapkan pemerintah provinsi sebesar Rp60 juta. Jadi, misal untuk hunian seharga Rp2 miliar, BPHTB yang harus dibayar adalah 5% x (Rp2 miliar – Rp60 juta) = Rp99,7 juta, hampir menyentuh Rp100 juta. Tentu biaya akan menjadi sangat efisien jika ada
keringanan biaya BPHTB karena setoran dipangkas 10-50 persen.

Ajib menilai insentif BPHTB tersebut akan mendorong orangorang untuk membelanjakan uangnya di sektor properti lantaran pembayaran pajak BPHTB yang harus dibayarkan cukup efisien. “Ketika sektor properti bergairah kembali, maka ini akan memberikan multiplier effect untuk bisnis-bisnis lain penyerta bisnis properti. Untuk melihat seberapa besar dampaknya, harus dikaji lebih dulu juga, kekuatan likuiditas yang ada di masyarakat,” terangnya.

Sedangkan pajak PBB yang sebagian bebannya ditanggung pemerintah juga dinilai bagus. “Jadi beban pajak bisa lebih berkurang lagi. Ini kebijakan yang menjadi ranah Kementerian Keuangan,” pungkas Ajib. ● [Andrian Saputri]