Home Liputan Khusus AREBI USULKAN KERINGANAN PPH dan BPHTB AKAN DONGKRAK INDUSTRI BROKER PROPERTI

AREBI USULKAN KERINGANAN PPH dan BPHTB AKAN DONGKRAK INDUSTRI BROKER PROPERTI

611
0
KERINGANAN PPH dan BPHTB

Sektor properti di Indonesia sejatinya mulai tumbuh positif sejak akhir tahun 2020 dan berlanjut di awal 2021. Kegiatan vaksinasi massal yang terus digencarkan pemerintah ditambah sederet stimulus sektor properti juga telah diluncurkan, termasuk melalui perbankan. Sebut saja diantaranya adalah kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps ke 3,50%.

Kebijakan tersebut juga turut didukung dengan pelonggaran berbagai jenis kredit, termasuk pembebasan uang muka atau DP 0 persen untuk pembelian properti. Sementara Relaksasi rasio Loan to Value/Finance to Value (LTV/FTV) kini dapat dimaksimalkan hingga 100% untuk berbagai jenis properti, baik itu rumah tapak, apartemen, maupun rumah toko/rumah kantor.

Tidak hanya itu, pada awal Maret 2021 lalu, pemerintah juga telah memberikan insentif pada sektor properti dengan menanggung seluruh atau 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan menanggung setengah atau 50% PPN untuk harga jual rumah lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Dua kebijakan besar ini tentu sangat berdampak pada penjualan properti di Tanah Air, meski dibatasi hanya untuk produk ready stock dan dengan periode hanya dalam waktu 6 bulan, yang berakhir pada 31 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sejatinya telah mengungkapkan kemungkinan memperpanjang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah untuk industri properti.

Asosiasi pengembang melalui DPP Realestat Indonesia (REI), menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Sekretaris Jenderal DPP REI, Amran Nukman mengungkapkan, REI juga telah memberikan usulan kepada pemerintah terkait perpanjangan insentif PPN tersebut. Menurut Amran, ada beberapa pendekatan yang sudah dilakukan oleh REI kepada para stakeholder, khususnya pemerintah. Beberapa di antaranya yang sudah terbukti, seperti pembebasan PPN yang saat ini masih berlangsung hingga akhir Agustus 2021.

“REI mengajukan agar PPN ditanggung pemerintah tidak berakhir hanya sampai akhir Agustus, namun bisa sampai akhir tahun. Hasilnya, bisa kita lihat di beberapa media, bahwa ada kemungkinan untuk diperpanjang,” ungkap Amran beberapa waktu lalu.

Bahkan, lanjutnya, melalui usulan tersebut juga diperluas, tidak hanya untuk rumah ready stock saja, namun juga untuk untuk rumah-rumah inden, yang penting transaksinya dilakukan pada masa insentif. “Pak Menko Perekonomian sudah bicara di media, bahwa salah satu di antara dua pengajuan oleh REI, yaitu perpanjangan PPN ditanggung pemerintah, kemungkinan bisa disetujui. Namun, kami juga berharap agar usulan kedua, terkait rumah inden juga disetujui,” katanya.

Lantas, bagaimana dampaknya terhadap industri broker properti? Apakah kebijakan tersebut juga turut mendongkrak transaksi para broker, terutama di tengah masa pandemi saat ini? Apalagi gelombang kedua Covid-19 kembali melanda Indonesia yang bahkan diperkirakan akan menekan laju properti hingga 50%.

Melihat dua kebijakan besar di atas, tentu punya dampak, namun lebih kepada penjualan rumah baru atau primary. Di sisi lain, mayoritas transaksi para broker properti saat ini adalah pada properti secondary. “Untuk primary sudah free PPN, maka harusnya juga dikasih keringanan Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi properti secondary. Ini akan mendongkrak penjualan properti di Indonesia khususnya secondary,” ujar Lukas Bong, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPP AREBI). Harapan yang sama juga diungkapkan oleh Clement Francis, Ketua DPD AREBI DKI Jakarta dan Rudy Sutanto, Ketua DPD AREBI Jawa Timur. ● [Pius Klobor]

Website | + posts
Previous articlePOST PANDEMIC HOUSING DESIGN
Next articleMinat Beli Properti di Jatim Tertinggi, Berikut Temuan Menarik 99 Group