Beranda Property Trend Perspektif Ekonomi Global MEA

Perspektif Ekonomi Global MEA

0

Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di akhir 2015 lalu, memberikan rasa optimistik kepada Indonesia dan 9 negara ASEAN lainnya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan barang produksi dalam negerinya masing-masing  agar bisa bersaing antar sesama anggota ASEAN. MEA juga memberikan sinyal kepada dunia bahwa  ASEAN telah memiliki perspektif ekonomi  global.

Para pemimpin ASEAN menyepakati agar daya saing ekonomi ASEAN meningkat untuk menyaingi Tiongkok dan India dalam menarik investasi. MEA tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional. Selain itu, MEA juga membuka arus bebas investasi dan arus bebas modal di kawasan yang merupakan kekuatan ekonomi ketiga terbesar setelah Jepang dan Tiongkok. Adapun, negara-negara anggota MEA ialah Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Sejarah MEA

Awal terbentuknya MEA tidak lepas dari berdirinya perhimpunan bangsa-bangsa ASEAN tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand melalui Deklarasi ASEAN oleh Filipina, Indonesia, Singapura, dan Thailand (ASEAN Founding Fathers). Pada KTT ASEAN ke 9 di Bali, Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyepakati  BALI CONCORD II yang memuat 3 (tiga) pilar untuk mencapai ASEAN Vision 2020 yaitu dalam bidang Ekonomi, Sosial Budaya, dan Politik Keamanan. Pilar ekonomi diwujudkan dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Pada tahun 2006, tepatnya bulan Agustus di Kuala Lumpur Malaysia, pertemuan para menteri ekonomi ASEAN berhasil menyusun blueprint yang berisi langkah-langkah strategis tentang perekonomian negara ASEAN. Pada tanggal 13 Januari 2007 dalam  KTT ASEAN Ke 12, di Kuala Lumpur,  para pemimpin ASEAN menegaskan komitmen  untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 sejalan dengan Visi ASEAN 2020 dan BALI CONCORD II, dan menandatangani Cebu Declaration on Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by  2015.

Tanggal 20 November 2007 disepakati Piagam ASEAN dan menjadikan ASEAN sebagai organisasi berbadan hukum dengan memberikan fokus perhatian pada proses integrasi ekonomi menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).  

Memasuki tahun 2008,  ASEAN Charter (Piagam ASEAN) dibuat sebagai landasan legal dan konstitusional bagi negara anggota ASEAN. Indonesia pun telah meratifikasi piagam tersebut dengan menerbitkan UU No. 38 Tahun 2008 sebagai payung  perjanjian kerjasama di tingkat ASEAN.

Dengan semakin tingginya tingkat persaingan ekonomi antar negara-negara di kawasan Eropa dan Asia, MEA sengaja dibentuk agar ASEAN dapat terlibat secara langsung dalam ekonomi di dunia sekaligus melindungi dan mengembangkan potensi pasar ekonomi ASEAN untuk mampu bersaing di tingkat dunia. Untuk itulah, MEA memiliki visi dan misi yang kongkret yaitu : (1) ASEAN menjadi kawasan bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal. (2) ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan berdaya saing tinggi dengan tingkat pembangunan ekonomi yang merata serta mengurangi kesenjangan sosial ekonomi dan kemiskinan. (3) Mempermudah antar negara-negara ASEAN dalam  menjual barang dan jasa sehingga kompetisi semakin ketat. (4) ASEAN akan meningkatkan daya saing ekonominya terhadap Cina dan India, terutama untuk menarik investasi asing dan penanaman modal asing dengan tujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan. (5) MEA mensyaratkan penghapusan aturan-aturan yang sebelumnya menghalangi perekrutan tenaga kerja asing sehingga akan membuka peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan serta profesi di kawasan ASEAN. (6) MEA memegang prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta pelaksanaan komitmen ekonomi. (7) MEA membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif, melakukan percepatan integrasi regional di sektor-sektor prioritas, memfasilitasi pergerakan bisnis dan meningkatkan tenaga kerja terampil dan bakat.

Peringkat Daya Saing

Untuk menghadapi MEA, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa infrastruktur menjadi fokus pemerintah Indonesia dan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 313 triliun. Pada September 2015 lalu, Forum Ekonomi Dunia (FED) mengeluarkan laporan  peringkat daya saing terhadap 140 negara-negara di dunia. Dalam laporan itu disebutkan, Indonesia  berada di posisi 37 dunia dengan nilai 4,52 atau turun tiga peringkat dibanding tahun lalu. Singapura berada di posisi dua dengan nilai 5,68, Malaysia di posisi 18 dengan nilai 5,23, dan Thailand di peringkat 32 dengan nilai 4,64. Sedangkan Filipina dan Vietnam masing-masing di posisi 47 dan 56 dengan nilai masing-masing 4,39 dan 4,30. Ada 113 indikator yang digunakan FED untuk mengukur produktivitas suatu negara di antaranya adalah infrastruktur, inovasi, dan lingkungan makro ekonomi.

Standarisasi Profesi

Ada delapan profesi yang akan terkena dampak MEA  yang tertuang dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA). MRA masing-masing profesi telah menetapkan standar dan kompetensi yang diperlukan di kancah ASEAN yaitu insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, praktisi medis, dan perawat.

Riset Organisasi Perburuhan Dunia atau ILO menyebutkan bahwa keberadaan MEA dapat meningkatkan kesejahteraan 600 juta orang yang hidup di 10 negara ASEAN yang memiliki luas wilayah sekitar 4,47 juta KM persegi. Tahun  2015, ILO juga merinci permintaan tenaga kerja profesional naik 41 persen atau sekitar 14 juta. Permintaan tenaga kerja kelas menengah naik 22 persen atau 38 juta dan tenaga kerja level rendah meningkat 24 persen atau 12 juta.

Poros Maritim

Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri, Rossalis Rusman Adenan menyoroti ada 12 sektor prioritas barang dan jasa dalam menghadapi MEA, yaitu  empat  bergerak dalam bidang jasa. Dua di antara empat sektor jasa memainkan peran penting yakni logistik dan perhubungan udara. Pemerintah juga ingin menjadikan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia dan telah mencanangkan program Tol laut untuk menekan biaya logistik yang berada dalam kisaran 25 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Berkaitan dengan industri penerbangan, Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (Inaca) M. Arif Wibowo menilai, jika bea masuk komponen pesawat dibebaskan, maka akan menambah ruang untuk biaya operasional, sehingga menciptakan layanan jasa penerbangan yang lebih kompetitif.  Secara umum, Indonesia juga siap menghadapi ASEAN Open Sky, baik dari segi bisnis, sumber daya manusia, operasional, finansial dan pelayanan.

Berkaitan dengan ketenagakerjaan, Kepala Seksi Organisasi Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan, Fritz Simon mengatakan bahwa MEA harus dipandang sebagai peluang yang harus dihadapi pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus aktif meningkatkan peran dan fungsi masing-masing. Direktur Dewan Serikat Pekerja Karyawan Sektor Jasa ASEAN (ASETUC) Kun Wardana Abyoto mengatakan, globalisasi dan MEA tidak bisa dihindari sehingga pekerja di Indonesia harus mempersiapkan diri. perkembangan teknologi yang pesat juga harus dipertimbangkan pekerja agar tidak kehilangan pekerjaan karena kompetensi yang tidak meningkat. Salah satu perkembangan teknologi yang terjadi adalah adanya kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan robotisasi di berbagai bidang pekerjaan yang bisa menggantikan peran pekerja manusia.

Masyarakat Ekonomi Eropa (EEC)

Selain MEA terdapat beberapa masyarakat ekonomi seperti Masyarakat Ekonomi Eropa (EEC) yang merupakan organisasi kawasan Eropa yang memiliki misi menyatukan ekonomi negara-negara anggotanya. Organisasi ini dibentuk melalui Perjanjian Roma tahun 1957. Setelah Uni Eropa (UE) dibentuk tahun 1993, MEE disatukan dan berganti nama menjadi Masyarakat Eropa (ME). Pada tahun 2009,  lembaga ME dilebur menjadi Uni Eropa. EEC juga dikenal dengan nama Pasar Bersama (Common Market) di negara-negara berbahasa Inggris dan Masyarakat Eropa (European Community).

Tujuan awal EEC ialah mengintegrasikan  ekonomi, termasuk pasar bersama dan persatuan cukai, antara enam negara pendiri EEC yaitu Belgia, Perancis, Italia, Luksemburg, Belanda, dan Jerman Barat. EEC mencakup sejumlah lembaga, termasuk Masyarakat Batu Bara dan Baja Eropa (ECSC) dan Masyarakat Tenaga Atom Eropa (EURATOM). EEC menjadi bagian dari Masyarakat Eropa di bawah Perjanjian Penyatuan 1965 (Perjanjian Brussels). Pada tahun 1993, pasar tunggal sempurna atau pasar internal terbentuk sehingga barang, modal, jasa, dan penduduk dapat bergerak bebas di dalam EEC. Tahun 1994, pasar internal diresmikan dalam perjanjian EEC. Perjanjian ini  memperluas cakupan pasar internal hingga sebagian besar negara anggota Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa, membentuk Kawasan Ekonomi Eropa yang mencakup 15 negara.

Setelah Perjanjian Maastricht diberlakukan tahun 1993, EEC berganti nama menjadi Masyarakat Eropa untuk menunjukkan bahwa organisasi ini ikut mengurus kebijakan non-ekonomi. Menurut perjanjian itu, tiga kelompok masyarakat Eropa, termasuk EC, secara kolektif membentuk pilar pertama dari tiga pilar Uni Eropa. EC dibubarkan lewat Perjanjian Lisbon tahun 2009.  Perjanjian ini juga meleburkan semua lembaga EC ke dalam kerangka UE.l

Website | + posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini