Beranda Berita Properti Pajak Progresif Pertanahan Dibatalkan

Pajak Progresif Pertanahan Dibatalkan

0
jual kavling di bali
Ilustrasi - Permata Graha Land melalui anak perusahaannya PT Nuansa Permata Bali tengah memasarkan tanah kavling di wilayah Uluwatu Bali, yaitu Marina Clifftop./ Foto: dok. PGL

“Pajak tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen yang menyebabkan harga properti semakin tinggi lagi,” CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menghapus ketentuan pajak progresif pertanahan bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang. Pajak progresif sendiri merupakan aturan bagi pemilik lahan yang memiliki lebih dari satu bidang.

Baca: PERIZINAN TERPADU TIDAK MENJAMIN BEBAS UANG SILUMAN

Poin tentang pajak progresif inilah yang menuai protes dari dunia usaha, terutama pengusaha properti. Jika aturan tersebut diberlakukan, maka perhitungan pajak yang dikenakan kepada pengusaha properti akan semakin besar.

Oleh karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan mau menghapus aturan mengenai pajak progresif pertanahan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini bakal ditempuh lantaran banyak keluhan dari pengusaha properti.

“Tadi ada kekhawatiran tentang pajak progresif, itu dihilangkan istilahnya menakutkan orang,” kata Sofyan Djalil pada Rakornas Kadin Bidang Properti, di Jakarta, Rabu (18/09/2019).

Adapun penerapan pajak progresif tersebut dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan pemanfaatan lahan agar lebih maksimal. Sementara pengembang properti menilai aturan ini justru akan menghambat usaha mereka.

Baca: JATUHNYA PENJUALAN BELUM TENTU TIDAK ADA PERMINTAAN

Terkait rencana penghapusan pajak tersebut, lanjut Sofyan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan. Nantinya, soal pajak akan diatur oleh Kementerian Keuangan lewat UU Perpajakan.

Menurut dia, meski nantinya tidak ada pajak progresif namun UU pertanahan seharusnya bisa menekan spekulasi tanah. Apalagi saat ini pemerintah tengah mendaftarkan seluruh tanah yang ada di Indonesia.

“Spekulan dilarang sekarang, apalagi kalau spekulasi bisa dipidana dan transaksinya itu batal dengan hukum. Masalahnya UU pertanahan tidak bisa mengatur pajak itu nanti UU pajak,” tegasnya Sofyan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti, Hendro S Gondokusumo menilai, penerapan pajak progresif dalam RUU Pertanahan adalah salah satu tantangan berat yang akan dihadapi pengembang properti.

Meski penerapan pajak progresif pertanahan bertujuan positif agar penggunaan lahan menjadi lebih maksimal, namun menurut Hendro, aturan tersebut belum disosialisasikan.

“Bahkan ini masih dalam pembahasan, sehingga justru menjadi kontraproduktif. Ini akan memunculkan berbagai macam penafsiran sehingga menimbulkan ketidakpastian,” ungkapnya.

Namun demikian, Hendro mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan pasal yang mengatur soal penerapan pajak progresif tersebut dari RUU Pertanahan.

Sebelumnya, Indonesia Property Watch telah mengkritik keras terhadap rencana penerapan pajak progresif pertanahan. Pasalnya, menurut IPW, adanya pajak tersebut justru akan memberatkan konsumen properti.

Baca: IPW INGATKAN PEMERINTAH SUBSIDI PERUMAHAN DIPERKIRAKAN HABIS AGUSTUS 2019

“Pajak tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen yang menyebabkan harga properti semakin tinggi lagi,” kata CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda.

Selain itu, Ali menambahkan, harus dipisahkan tanah yang dianggap terbengkalai atau produktif. “Sebagian besar milik land bank pengembang itu harusnya produktif dan tidak perlu ada beban pajak tambahan apalagi progresif,” tegas Ali.

Website | + posts

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini