LAND ACQUISITION
Land Acquisition atau akusisi lahan merupakan proses perolehan tanah melalui penguasaan lahan berdasarkan pembebasan lahan dan pembelian lahan untuk sebuah lokasi lahan tertentu sesuai dengan ijin lokasi yang diperoleh.
Akusisi lahan juga dapat diperoleh dari hasil akuisisi aset perusahaan sehingga berpindah kepemilikan aset lahan yang ada.